Wakaf, Apakah Itu?


Oleh: Rudi Mulyono, S.Kom
General Manager Wakaf Mandiri

Secara etimologi kata wakaf (waqf) berarti menahan, mencegah. Secara terminologi wakaf adalah menahan harta yang bisa dimanfaatkan sementara barang tersebut masih utuh dari orang yang mewakafkan untuk tujuan kebajikan dalam rangka mendekatkan diri pada Allah. Wakaf menurut mayoritas ulama adalah sunnah yang sangat dianjurkan sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Ali-Imran ayat 92, “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai”. Juga sabda Nabi Muhammad SAW, “Jika anak Adam meninggal, amalnya akan terputus kecuali 3 perkara : Sedekah jariah (wakaf), ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya”

Ada beberapa hikmah dari wakaf, di antaranya menanamkan sifat zuhud dan tolong-menolong, menanamkan kesadaran akan harta yang juga punya fungsi sosial, membagi aset untuk kepentingan umum, merupakan sumber daya potensial untuk kepentingan peningkatan umat seperti pendidikan, kesehatan, dakwah, wakaf juga sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt, serta sebagai instrumen penting dalam mewujudkan sistem ekonomi syariah. Sifat wakaf itu mengikat, tidak bisa dibatalkan dan diperjualbelikan, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan. Wakaf setelah diserahkan menjadi milik Allah SWT dan dikelola oleh nazhir yang amanah dan profesional.

Berdasarkan tujuannya, wakaf dapat dibedakan menjadi 3, yaitu: Wakaf Khairy (sosial) adalah wakaf yang ditujukan untuk kebaikan atau kepentingan masyarakat, seperti wakaf kesehatan, wakaf sekolah, wakaf tempat ibadah dan lain-lain. Wakaf Dzurry (khusus) adalah wakaf yang tujuannya untuk memberi manfaat kepada wakif, keluarga dan keturunannya, misalkan wakaf rumah kontrakan yang ditujukan untuk anak cucu perempuan yang belum menikah dan Wakaf Musytarak (gabungan), yaitu wakaf yang tujuan wakafnya untuk memberi manfaat kepada umum dan keluarga secara bersamaan, misalkan wakaf sebuah perkebunan yang hasilnya untuk fakir miskin dan sebagian untuk keluarganya.

Dari ketiga macam wakaf ini, ternyata wakaf untuk manfaat orang banyak adalah yang lebih utama. Seperti yang disampaikan oleh Imam As-Suyuthi “Amalan yang manfaatnya untuk orang banyak lebih utama daripada yang manfaatnya untuk sedikit orang.” Untuk jenis wakaf dibedakan ada 2 yaitu Wakaf bergerak yaitu misalnya uang, saham, hak kekayaan intelektual, surat berharga, logam mulia & kendaraan serta Wakaf tidak bergerak yaitu berupa tanah, gedung, rumah, perkebunan/pertanian

Alhamdulillah Badan Wakaf Mandiri sebuah Divisi dari Yayasan Yatim Mandiri sejak tahun 2014 telah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) nomor 3.3.00052 sebagai Nazhir Penerima Wakaf Uang. Sehingga masyarakat sudah bisa menyalurkan sebagian rezekinya berwakaf baik berupa uang atau barang untuk kemandirian anak yatim dhuafa Indonesia.

Sumber : Yatim Mandiri Juli 2019

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Wakaf, Apakah Itu?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel