Bolehkah Memberikan Ucapan Natal
Oleh : Prof. Dr. H. A. Faishal Haq, M.Ag
Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Sunan Ampel Surabaya
“Katakanlah, “Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku”. (QS. al-Kafirun ayat 1-6)
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Prof. Faishal Haq yang saya hormati. Saya ingin mengajukan pertanyaan, bulan Desember adalah bulan perayaan bagi umat Kristen. Dulu, di tempat ayah saya bekerja kebanyakan orang Kristiani. Hingga kami memiliki hubungan baik terhadap mereka. Setiap hari raya Idul Fitri mereka selalu memberikan ucapan kepada keluarga saya. Lalu, di setiap mereka merayakan Natal, kami juga memberikan ucapan selamat kepada mereka.
Yang ingin saya tanyakan.
1. Bolehkah seorang Muslim memberikan ucapan Natal kepada umat Kristen ? Tapi,saya melakukan hal tersebut untuk mempererat solidaritas.
2. Bagaimana hukumnya ?
3. Bagaimana kita menyikapi permasalahan ini ?
Demikian pertanyaan yang saya sampaikan. Atas jawaban dan bimbingan Profesor Faishal Haq saya ucapan terimakasih.
Irsyad - Jayapura
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Sudah menjadi ketetapan Allah (sunnah Allah) bahwa umat manusia ini berbeda-beda agamanya. Jika Allah menghendaki, maka Dia jadikan umat ini satu agama, sebagaimana yang dijelaskan dalam surah Hud ayat 118: “Jikalau Tuhan-mu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat”. Dan dalam surah an-Nahl ayat 93: “Dan kalau Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat (saja), tetapi Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki- Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan sesungguhnya kamu akan ditanya tentang apa yang telah kamu kerjakan”.
Allah tidak melarang kita berbuat baik dan berbuat adil kepada orang non muslim, seperti hubungan jual-beli, kerja sama dalam sebuah usaha dan lain sebagainya. Ketentuan ini Allah nyatakan dalam surah al-Mumtahanah ayat 8: “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil”.
Tetapi Allah melarang kita bekerja sama dalam hal yang terkait dengan ritual keagamaan, seperti hari Ahad, kita ikut kegiatan keagamaan di gereja, kemudian hari Jum’atnya mereka mengikuti kegiatan keagamaan kita di masjid. Hal ini dilarang seperti yang tercantum dalam surah al-Kafirun ayat 1-6: “Katakanlah, “Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku”.
Yang masih menjadi perbincangan di kalangan para ulama’ adalah hukum mengucapkan “Selamat Natal” kepada umat Nasrani pada tanggal 25 Desember. Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 56 Tahun 2016 bahwa Haram hukumnya mengucapkan selamat natal, memakai atribut non muslim dan mengikuti perayaan natal. Tetapi pada tanggal 22 Desember 2017 Ketua Umum MUI, yaitu KH Ma’ruf Amin menyatakan “Boleh” mengucapkan selamat natal kepada orang Nasrani, tetapi ada 2 (dua) perbuatan yang dilarang, yaitu: 1). Menggunakan atribut non muslim dan 2). Ajakan atau perintah menggunakan atribut non muslim.
Jika ada perbuatan yang dilarang, tetapi di situ juga ada manfaatnya, maka sebaiknya ditinggalkan, sebagaimana penjelasan yang tercantum dalam surah al-Baqarah ayat 219: “Mereka bertanya kepadamu tentang minuman keras dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya...” (yang akhirnya keduanya dinyatakan haram).
Kaidah Hukum Islam menyatakan: “Dar-ul Mafasid Muqaddamun ala Jalbil Masholih” yang artinya: “Meninggalkan hal-hal yang menimbulkan kerusakan harus didahulukan daripada melakukan hal-hal yang akan menimbulkan kebaikan (kemaslahatan)”.
Sumber : Yatim Mandiri Desember 2018


Belum ada Komentar untuk "Bolehkah Memberikan Ucapan Natal"
Posting Komentar